SEJARAH
Perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah penegasan Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Penegasan ini merupakan suatu terobosan dalam rangka menjaga bangsa dan negara ini sebagai negara hukum. Kehadiran program studi ilmu hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan suatu terobosan dan respon atas situasi perkembangan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 yang secara tegas dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum”. Sehingga ke depan -berdasarkan pertimbangan akademik dan realitas sosial- bahwa Ilmu Hukum merupakan disiplin keilmuan yang memiliki nilai dan peran yang strategis dalam rangka membangun bangsa yang berlandaskan hukum.
Keberadaan Jurusan Ilmu Hukum dalam institusi pendidikan tinggi negeri keagamaan (UIN) merupakan hal baru dalam sejarah perkembangan keilmuan. Konstruksi keilmuannya dilandaskan pada etika dan akhlak bahkan ruh ke-Islam-an yang menjadi karakter UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung tidak dapat dilepaskan dari sejarah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Menurut catatan sejarah, berdirinya IAIN Sunan Gunung Djati Bandung itu didasarkan pada gagasan dan hasrat umat Islam yang merupakan mayoritas bangsa Indonesia untuk mencetak kader pemimpin Muslim yang diperlukan bagi perjuangan dan pembangunan bangsa Indonesia. Gagasan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak penjajahan Belanda. yaitu ketika Dr. Saliman Wirjosandjojo berusaha mendrikan pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Agama. Usaha itu tidak berhasil karena adanya hambatan dari pihak Belanda.
Selanjutnya pada tahun 1940 Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) di Padang mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam (STI). Namun STI ini hanya berjalan hingga tahun 1942 karena pendudukan Jepang di Indonesia. Di zaman pendudukan Jepang usaha mendirikan Perguruan Tinggi Islam terus dilakukan, hingga akhirnya pemerintah Jepang menjanjikan kepada umat Islam Indonesia untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi Agama
di Bandung yang diketahui oleh Muhammad Hatta dengan sekretarisnya Muhammad Natsir.
Kemudian
pada tanggal 8 Juli 1945 yang bertepatan dengan tanggal 27 Rajab 1364
H, yayasan tersebut mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI) yang
berkedudukan di Bandung dan dipimpm oleh Abdul Kahar Mudzakkir. Di
antara tokoh-tokoh yang berjasa dalam usaha mendirikan Perguruan Tinggi
tersebut adalah Dr. Muhammad Hatta, K.K.A Kahar Mudzakir, K.H.Mas
Mansur, K.H. Fathurrahman Kafrawi (1901-1969), dan K.H. Farid Ma’ruf.
Namun akibat kepindahan Pusat Pemerintahan RI dari Jakarta ke Yogyakarta
pada tahun 1946, STI pun ikut pindah dan berganti nama menjadi
Universitas Islam Indonesia (UII) fakultas-fakultas baru, sehingga UII
memiliki 4 Fakultas, yaitu 1) Fakultas; 2) Fakultas Hukum; 3) Fakultas
Ekonomi; 4) Fakultas Pendidikan.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, UII terdapat F4akultas Agama. Fakultas Agama ini kemudian diubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950 dengan tujuan untuk meningkatkan pengajaran studi Islam pada tingkat pendidikan tinggi dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam.
Berdasarkan perkembangan tersebut di atas, hari jadi PTAIN ditetapkan pada tanggal 26 September 1950. Untuk pertama kalinya PTAIN dipimpin oleh K.H. Muhammad Adrian sebagai Ketua Fakultas yang pada tahun 1951 telah memiliki mahasiswa sebanyak 67 orang serta mempunyai 3 program studi, yaitu Tarbiyah, Qadla dan Dakwah. Mahasiswa yang lulus ujian program bakaloreat dan doktoral masing-masing mendapat gelar Bachelor of Art dan Doctorandus dalam bidang Ilmu Agama Islam, dan berhak diangkat dalam jabatan pemerintanhan dan negara.
Setelah PTAIN berdiri di Yogyakarta, pada tanggal 1 Juni 1957 berdiri pula Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Bandung dengan tujuan untuk mendidik dan mempersiapkan pegawai negeri guna mendapatkan ijazah pendidikan akademi dan semi akademi sehingga mereka dapat menjadi ahli pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Umum, Sekolah Kejuruan dan Sekolah Agama.
Pada awalnya ADIA memiliki 3 Prodi, yaitu Prodi Pendidikan Agama, Prodi Bahasa Arab dan Prodi Khusus Imam Tentara. Pimpinan ADIA dipercayakan kepada Prof. Dr. H. Mahmud Yunus sebagai Dekan dan Prof. H. Bustami A. Gani sebagai Wakil Dekan.
Hari jadi ADIA pada tanggal 1 Juni 1957 tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi atau Dies Nalalis UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pada hakikatnya UIN Sunan Gunung Djati Bandung saat ini dahulunya lebih banyak dikenal dengan sebutan ADIA. Lamanya proses belajar di ADIA berlangsung selama 5 tahun, yang terdiri atas jenjang pendidikan semi akademi 3 tahun, dan jenjang pendidikan akademi 2 tahun. Sesuai dengan fungsinya sebagai akademi dinas, mahasiswa yang mengikuti kuliah pada akademi ini terbatas hanya pada mahasiswa tugas belajar yang terdiri atas pegawai /guru agama dalam lingkungan Departemen Agama yang berasal dari wakil-wakil daerah diseluruh Indonesia setelah diseleksi.
Dalam perkembangannya selama 10 tahun, PTAIN mengalami kemajuan pesat baik dari segi jumlah mahasiswa maupun dari segi kelulusan Agama Islam. Ratusan mahasiswa berdatangan dari berbagai penjuru tanah air dan bahkan juga dari luar negeri seperti Malaysia, Thailand dan lain-lain. Demikian pula perkembangan dalam bidang studi Agama Islam semakin dirasakan perlunya terhadap penambahan mata kuliah lainnya yang mencakup berbagai aspek kehidupan umat manusia dan perkembangan agama Islam di masa depan.
Dalam perkembangan selanjutnya terutama dalam rangka peningkatan pendidikan tinggi Islam, muncullah ide untuk menggabungkan PTAIN yang ada di Yogyakarta dengan ADIA yang ada di Bandung dalam bentuk universitas atau institut.
Usaha tersebut akhirnya terlaksana dengan keluamya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1960 pada tanggal 24 Agustus 1960 yang bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awwal 1380 Hijriah. Dengan demikian dari penggabungan PTAIN di Yogyakarta dan ADIA di Bandung menghasilkan nama baru yaitu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang diresmikan oleh Menteri Agama dalam suatu upacara yang bertempat di Gedung Kepatihan Yogyakarta. Dampak dari perubahan status kelembagaan tersebut, PTAIN yang berada di Yogyakarta berubah statusnya menjadi Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Syari’ah. Sedangkan ADIA yang ada di Bandung diubah statusnya menjadi Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Adab.
Sejarah
berdirinya Universitas Islam Negri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung
juga tidak lepas dari IAIN Sunan Gunung Djati Bandung karena UIN Sunan
Gunung Djati Bandung merupakan kelanjutan dan pengembangan dari IAIN
Sunan Gunung Djati Bandung. IAIN SGD Bandung tersebut didirikan pada
tanggal 8 April 1968 M yang bertepatan dengan 10 Muharam 1388 H
berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 57 tahun 1968.
Berdirinya
IAIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan hasil perjuangan para tokoh
Muslim di Jawa Barat. Pada tahun 1967, sejumlah tokoh masyarakat, alim
ulama, dan cendikiawan Muslim di Jawa Barat yang diprakarsai oleh K.H.
A. Muiz, K.H.R. Sudja’i, dan K.H. Artha dengan persetujuan Kepala Daerah
Jawa Barat membentuk panitia perizinan dan pendirian IAIN di Bandung
Jawa Barat. Panitia tersebut kemudian disahkan oleh Menteri Agama
Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri
Agama RI Nomor 128 Tahun 1967.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 56 Tahun 1968 secara resmi berdiri IAIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk pertama kalinya.
Berdasarkan SK Menteri Agama tersebut, Panitia membuka 4 Fakultas, yaitu: (1) Fakulas Syari’ah; (2) Fakultas Tarbiyah; (3) Fakultas Ushuludin di Bandung yang berlokasi di Jln. Lengkong kecil No. 5 Bandung, dan (4) Fakultas Tarbiyah berada di Garut.
Selanjutnya pada tahun 1973, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung pindah ke Jln. Tangkuban Perahu No. 14 Bandung. Pada tahun 1974 IAIN pindah lagi ke Jln. Cipadung (sekarang dikenal dengan jalan A.H. Nasution No. 105 Cibiru Bandung). Pada tahun 1970, dalam rangka rayonisasi, Fakultas Tarbiyah di Bogor dan Fakultas Syari’ah di Sukabumi yang semula berinduk kepada IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta digabungkan ke fakultas Induk di Bandung.
Sedangkan untuk Fakultas Tarbiyah di Cirebon yang semula berafiliasi ke IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada tanggal 5 Maret 1976 menjadi menginduk ke IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam perkembangan berikutnya, pada tahun 1993 didirikan dua fakultas baru, yaitu Fakultas Dakwah dan Fakultas Adab.
Pada tahun 1997, pengembangan diarahkan dalam bentuk penyelenggaraan Program Pascasarjana yang dimulai dengan membuka Program Pascasarjana. Terjadinya perubahan kebijakan penataan sistem rayonisasi untuk IAIN tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997
tanggal 21 Maret 1997 yang menetapkan Fakultas Tarbiyah Cirebon yang semula menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung meningkat statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negri (STAIN) Cirebon. Demikian pula Fakultas Syari’ah Serang yang semula merupakan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung berubah statusnya menjadi STAIN Serang.
Kepemimpinan rektor dari awal berdirinya sampai dengan berubahnya status IAIN menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah melewati tujuh priode, yaitu terdiri dari: Prof. K.H. Anwar Musadad (1968-1972). Letkol H. Abjan Soelaeman (1972-1973). Drs. H. Solehudin Sanusi (1973-1977) , Drs. H. Djauharudin AR 1977-1986), Prof. DR. H. Rahmat Djatnika (1986-1995), Prof. DR. H. Endang Soetari, Ad. M.Si. (1995-2003) , Prof. DR. H. Nanat Fatah Natsir M.S. (2003-2011) dan Prof Dr. H. Deddy Ismatullah, M.H, M.Hum (2011-2013), Prof. Dr. H. Muchtar Solihin, M. Ag (Plt 2013-2014), Prof. Dr. H. Mahmud, M. Si (2015-2019), Prof. Dr. H. Mahmud, M. Si (2019-2023).
Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1426 H, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung berubah statusnya menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Fakultas Syari’ah dan Hukum adalah salah satu fakultas yang berada di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan fakultas yang mengembangkan keilmuan Syari’ah, Ilmu Hukum dan Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syari’ah dan Hukum mengembangkan beberapa program studi, yaitu: Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyah), Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah), Hukum Pidana Islam (Jinayah), Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah), Perbandingan Madzhab dan Hukum (PMH) dan Ilmu Hukum (IH).
Pada tahun 2003 lahir pula program diploma 3 Manajemen Keuangan Syari’ah (MKS) berdasarkan SK Nomor: Dj.I/614/2009 tanggal 22 oktober 2009 yang kini telah menjadi program S1 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 55 Tahun 2012. Kemudian pada dua tahun berikutnya, yakni tahun 2005 dibuka jurusan baru (“titipan Universitas”), yakni jurusan Administrasi Negara dan Jurusan Manajemen yang kini kedua jurusan tersebut sudah memisahkan diri dari Fakultas Syari’ah dan Hukum untuk bergabung di bawah naungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung sejak berdirinya sampai sekarang telah mengalami pasang surut dari waktu ke waktu. Sejak tahun 2005 Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung telah mengubah namanya menjadi Fakultas Syari’ah dan Hukum seiring dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, serta perubahan kebijakan pengembangan kelembagaan dari IAIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ia telah berkembang menjadi sebuah Fakultas yang besar jika dilihat dari jumlah mahasiswa, dosen dan jumlah jurusan yang ada hingga saat ini.
Dilihat dari aspek kelembagaan dan kepemimpinan, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung merupakan lembaga yang secara kontinue dan berkesinambungan dari waktu ke waktu, serta telah mengalami perkembangan dan kemajuan yang dapat dibanggakan, terutama sejak ditangani di bawah kepemimpinan dekan pertama sampai dengan kepemimpinan Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum saat ini, yakni Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si.
LAB
- LAB SIDANG
PROGRAM STUDI
Visi
“Menjadi Fakultas yang Unggul dan Kompetitif di Bidang Ilmu Syari’ah dan Ilmu Hukum dalam Bingkai Akhlak Karimah di Asia Tenggara Tahun 2025”
Misi
Misi Fakultas Syari’ah dan Hukum adalah:
- Menyelenggarakan dan mengelola pendidikan tinggi dalam bidang Ilmu Syari’ah dan Ilmu Hukum yang professional, akuntabel dan berdaya saing di Asia Tenggara.
- Menyelenggarakan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat bidang Ilmu Syari’ah dan Ilmu Hukum dalam bingkai akhlak karimah sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menyelenggarkan pengabdian untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat dalam bidang Ilmu Syari’ah dan Ilmu Hukum, menuju tatanan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan.
- Menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang berorientasi entrepreneurship di kalangan civitas akademika.